Banyak diantara kita yang belum mengetahui masalah ini. Kali ini akan saya share kan jawaban dari sebuah pertanyaan 'Bagaimana hukum mencukur bulu kaki ataupun jenggot pada wanita?'
apakah ini termasuk merubah ciptaan Allah atau tidak, sebagaimana dalam
firman Allah Ta’ala di mana setan berusaha menggoda manusia,
وَلأَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ
“Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya.” (An-Nisa: 119).
Syaikh Abdullah Al-Jibrin ditanya,
س: بعض النساء ينبت لها شعر في الوجه كلحية خفيفة وشعر في القدمين ويؤثر في مظهرها، فهل لها حلقه؟
Sebagian (kecil) wanita ada yang tumbuh rambut di wajahnya seperti
jenggot yang tipis atau bulu di kaki, ini berdampak pada penampilannya.
Apakah ia boleh mencukurnya?
Jawaban:
ج:
لا بأس بإزالته بالموسي أو بالنورة أو بالمزيل؛ لأنه يشوه المنظر، وإنما
أمر الرجال بإعفاء اللحية؛ لأنها فارقة بين الرجل والمرأة، ولأن من طبع
المرأة اللين والرجل الخشونة في الوجه ونحوه، فلا أرى مانعا من إزالة
المرأة ذلك.
Tidak mengapa menghilangkannya dengan silet atau
pisau cukur karena bisa merusak penampilan. Hanya laki-laki yang
diperintahkan untuk membiarkan jenggot tumbuh. Karena jenggot merupakan
pembeda antara laki-laki dan wanita dan juga karena kodratnya wanita itu
lembut sedangkan laki-laki agak kasar di wajahnya. Saya tidak melihat
adanya larangan bagi wanita untuk menghilangkannya.[1]
Maka hal ini bukan termasuk merubah ciptaan Allah tetapi termasuk mengembalikan ciptaan Allah ke bentuk semula, karena manusia diciptakan dengan sebaik-baik bentuk. Allah Ta’ala berfirman,
لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”. (At-Tiin: 4)
Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
0 Komentar